Bukalapak Hadapi Gugatan di Pengadilan Atas Tuduhan Utang

Bukalapak Hadapi Gugatan di Pengadilan Atas Tuduhan Utang

PT Bukalapak.com menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat karena penundaan pembayaran utang oleh PT Harmas Jalesveva. Gugatan ini diajukan pada 7 Januari 2025 dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps. Dalam petitum pertama, PT Harmas Jalesveva meminta PN Jakarta Pusat menerima permohonan PKPU mereka. Mereka menginginkan penundaan pembayaran utang selama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Selain itu, penggugat juga meminta PN Jakarta Pusat menunjuk hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam perkara PKPU ini. Mereka juga menunjuk Johanes Eduard Hasiholan, S.H., M.H sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Corporate Secretary Bukalapak, Cut Fika Lutfi, menyatakan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak tepat karena masalah yang diajukan merupakan sengketa perdata yang berada di PN Jakarta Selatan. Permohonan PKPU ini seharusnya diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Persidangan perdana atas Permohonan PKPU dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak. Saat ini, perusahaan sedang menyiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut.

Bukalapak optimis bahwa proses hukum ini akan berjalan adil dan objektif. Mereka telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak mereka dilindungi.

Meskipun menghadapi gugatan pailit, Bukalapak tetap menjalankan operasional bisnisnya seperti biasa. Mereka menegaskan bahwa memiliki kondisi keuangan yang sehat dan mampu memenuhi kewajiban finansialnya.

Dengan demikian, Bukalapak tetap fokus pada menjalankan bisnisnya dengan profesional dan siap menghadapi tantangan hukum ini. Semoga proses hukum ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *