PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex mulai merasakan dampak putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Beberapa pegawai terpaksa diliburkan karena kekurangan bahan baku. “Kami sekarang mengalami kekurangan bahan baku,” kata Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto atau Wawan, setelah menerima kunjungan dari Komisi VII DPR RI. “Beberapa karyawan kami harus kami liburkan,” tambahnya.
Sejak diumumkan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu, perusahaan tidak lagi memiliki kendali penuh atas aset-asetnya. Kurator yang ditunjuk pengadilan kini bertanggung jawab untuk mengelola harta perusahaan. Wawan berharap kurator tidak hanya fokus pada likuidasi aset-aset perusahaan, tetapi juga memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan.
GM HRD Sritex Group, Hario Ngadiyono, menyatakan bahwa mereka telah mulai meliburkan sebagian pegawai di sektor pemintalan. Namun, ia belum bisa memberikan informasi pasti mengenai jumlah karyawan yang dirumahkan akibat putusan pailit tersebut. “Pemintalan di Sukoharjo sudah kami hentikan sementara karena masalah bea cukai,” jelas Hario.
Hingga saat ini, perusahaan belum melakukan PHK terhadap karyawan-karyawan yang diliburkan. Mereka diharapkan dapat kembali bekerja setelah pasokan bahan baku pulih. “Produksi kita tergantung pada bahan baku. Jika pasokan terganggu, produksi akan terhenti,” ujar Hario.
Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI, menyatakan bahwa mereka akan segera mengadakan rapat untuk menindaklanjuti masalah yang dihadapi oleh Sritex. Mereka akan memanggil pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Bea Cukai untuk memberikan klarifikasi. Saleh juga berupaya agar hasil produksi perusahaan yang dikelola kurator tetap dapat dijual dengan sesuai hukum.
Di hadapan Komisi VII, Wawan menegaskan bahwa PT Sritex masih beroperasi meski dalam kondisi pailit. Perusahaan masih membayar gaji karyawan secara penuh. Saleh berharap semua pihak dapat bekerja cepat untuk menyelamatkan PT Sritex dan puluhan ribu karyawan yang bergantung padanya.
Mahkamah Agung (MA) yang sedang menangani kasasi atas putusan pailit PT Sritex juga diharapkan dapat memberikan keputusan yang cepat. Penyelesaian masalah ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan perusahaan dan keberlangsungan ekonomi karyawan. Jika penyelesaian tertunda, hal itu akan berdampak negatif pada keuangan perusahaan dan stabilitas karyawan.
Semoga dengan kerja sama semua pihak, PT Sritex dapat melewati masa sulit ini dan kembali bangkit menjadi perusahaan yang sukses.