Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah menunda izin impor dari 5 perusahaan susu sebagai respons terhadap aksi pembuangan susu sapi oleh para peternak. Aksi ini dilakukan sebagai protes terhadap pembatasan kuota pengiriman susu ke pabrik pengolahan. “Kami akan menahan izin dari 5 perusahaan tersebut sampai situasi kondusif di seluruh Indonesia,” ungkap Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, pada hari Senin (11/11/2024).
Menurut Amran, jika perusahaan-perusahaan tersebut masih enggan untuk menggunakan susu sapi dari peternak lokal, maka izin impor mereka akan dicabut secara permanen. Hal ini dilakukan untuk menegaskan komitmen pemerintah agar industri dan peternak dapat bekerja sama dengan baik. “Jika ada perusahaan yang masih mencoba-coba, izin mereka akan segera dicabut dan tidak akan diizinkan untuk impor lagi. Itu adalah sikap tegas dari Kementerian kami, karena kami ingin memastikan bahwa peternak dan industri dapat bekerja bersama-sama,” tegas Amran.
Namun, ketika ditanya mengenai nama-nama perusahaan yang dimaksud, Amran enggan untuk memberikan komentar. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Sonny Effendhi, juga tidak memberikan jawaban yang jelas terkait hal tersebut.
Sonny menyatakan bahwa ada perusahaan yang tergabung dalam asosiasinya dan ada pula yang tidak. Masalah utama yang dihadapi adalah terkait dengan kualitas susu lokal dan serapan susu dari industri ke peternak lokal. Menurut temuannya, terdapat kandungan-kandungan yang seharusnya tidak ada dalam susu namun tercampur di dalamnya. Oleh karena itu, Sonny mengajak para peternak untuk bersama-sama menjaga kualitas susu.
“Sangat penting bagi kita semua untuk menjaga kualitas susu agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Jangan tambahkan bahan-bahan seperti air, minyak goreng, sugar syrup, atau karbonat ke dalam susu. Kita harus memastikan bahwa susu yang dihasilkan berkualitas dan aman untuk dikonsumsi,” ucap Sonny.
Sonny menekankan bahwa susu yang mengandung bahan-bahan tersebut tidak boleh disalurkan ke pasaran, sehingga pihak industri harus melakukan proses penyaringan yang ketat. Selain menjaga kesehatan, industri juga bertanggung jawab untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.
“Kami hanya menerima susu dengan kualitas terbaik. Jika ada susu yang tidak memenuhi standar, kami tidak akan menerimanya. Peternak harus memastikan bahwa susu yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik sehingga dapat diproses oleh industri dengan baik,” jelasnya.
Di sisi lain, Bayu Aji Handayanto, seorang peternak susu sapi yang terkenal karena aksinya membuang susu hasil produksinya, menjelaskan bahwa kualitas susu lokal sebenarnya sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, kualitas susu impor memang lebih tinggi daripada susu lokal.
“Dalam masyarakat Indonesia, kualitas susu diukur berdasarkan total solid. Standar kualitas SNI adalah 11,5. Di desa-desa, rata-rata susu yang dikirim ke industri memiliki kualitas antara 12,5-12,8. Namun, jika dibandingkan dengan susu impor, kualitasnya bisa mencapai di atas 13,” ungkap Bayu.
Bayu menambahkan bahwa dampak dari perbedaan kualitas susu tersebut terlihat pada produk akhir. Dengan kualitas 12,5 per liter, hanya dapat menghasilkan 5 produk, sedangkan dengan kualitas 13, bisa menghasilkan 6 produk.
Bayu juga menyebutkan bahwa pembatasan kuota pengiriman ke industri sudah terjadi sejak Oktober tahun sebelumnya, namun sempat mereda pada bulan Januari. Pembatasan kembali terjadi pada akhir September namun akhirnya telah selesai pada Minggu, 10 November 204.
“Kami telah mengalami pembatasan kuota sejak tahun lalu, mulai dari bulan Oktober. Meskipun sempat mereda pada bulan Januari, namun kembali terjadi pada akhir September. Namun, saat ini pasokan susu kami telah lancar ke industri,” tutupnya.