Cara daftar ulang Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah telah diperbarui untuk memastikan kelancaran proses penerimaan mahasiswa baru. Bagi calon mahasiswa yang telah lulus SNBP dan SNBT, kamu perlu melakukan unggah ulang dokumen serta reclaim akun KIP Kuliah. Hal ini dikarenakan beberapa waktu yang lalu data di website KIP Kuliah Kemendikbudristek telah terkena retas oleh hacker.
Perguruan tinggi diminta untuk menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan bahwa proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing semester genap 2023/2024 akan selesai sesuai jadwal pada Agustus 2024. “Hal ini dilakukan untuk memastikan agar tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah,” ucap Suharti.
Menurut surat pemberitahuan oleh Sesjen Kemendikbudristek dengan nomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, berikut adalah tata cara unggah ulang dokumen atau reclaim akun KIP Kuliah:
1. Akses sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
2. Lakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
3. Unggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.
Proses ini berlaku untuk 853.393 orang yang telah mendaftar sebelum sistem terkena retas. Untuk unggah ulang dokumen atau reclaim, periode berlaku mulai dari tanggal 29 Juli hingga 31 Agustus. Pastikan untuk segera melakukan proses ini agar tidak terlewatkan.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru dari Kemendikbudristek terkait dengan proses penerimaan KIP Kuliah. Semoga proses pendaftaran ulang ini berjalan lancar dan kamu dapat segera memulai perjalanan pendidikanmu dengan KIP Kuliah. Terima kasih!