PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media massa mengenai keterlibatan PLN dalam pembentukan BP Danantara. Manajemen PLN menyatakan bahwa hingga saat ini, perseroan belum menerima informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dari pihak manapun. Pembentukan BP Danantara merupakan kebijakan dan kewenangan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Dalam keterangan yang diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (11/11), manajemen PLN menegaskan bahwa mereka belum memiliki informasi tambahan terkait pemberitaan di media massa tersebut. Selain itu, hingga saat ini, perseroan juga belum menerima komunikasi resmi terkait pembentukan BP Danantara yang berkaitan dengan PLN.
PLN menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan atas rencana pembentukan BP Danantara. Hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan dari Negara Republik Indonesia sebagai Pemegang Saham Pengendali. Oleh karena itu, PLN saat ini tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Meskipun kabar tersebut sedang hangat diperbincangkan, PLN menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi operasional dan kinerja keuangan perusahaan. Layanan dan operasional bisnis PLN tetap berjalan dengan normal. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PLN akan tetap fokus dalam menjalankan rencana dan target bisnis yang telah ditetapkan dalam rencana jangka panjang dan jangka pendek perusahaan.
Dengan demikian, PLN ingin memberikan klarifikasi bahwa mereka belum memiliki informasi lebih lanjut terkait pembentukan BP Danantara dan tidak memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Meskipun demikian, PLN tetap akan menjalankan operasional bisnisnya dengan baik dan fokus pada pencapaian target bisnis yang telah ditetapkan.