PT Bukalapak.com menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat karena penundaan pembayaran utang oleh PT Harmas Jalesveva. Gugatan ini diajukan pada 7 Januari 2025 dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Ps. Dalam petitum pertama, PT Harmas Jalesveva meminta PN Jakarta Pusat menerima permohonan PKPU mereka. Mereka menginginkan penundaan pembayaran utang selama 45 hari sejak […]
Read More