Bea Masuk Antidumping Keramik China Dinaikkan 200%

Bea Masuk Antidumping Keramik China Dinaikkan 200

Kemenperin membeberkan bahwa tarif BMAD keramik dari China akan segera diberlakukan dalam waktu dekat, dan besarnya akan berkisar antara 32% hingga 60%. Keputusan ini telah disepakati oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan pada Rapat Pleno yang berlangsung pada 6 Agustus 2024. Sekretaris Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Kris Sasono Ngudi Wibowo, menyatakan hal ini dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Menurut Kris, kebijakan antidumping ini ditujukan khusus untuk produk keramik dari beberapa perusahaan China yang terbukti melakukan praktik dumping ke Indonesia. Usulan pengenaan BMAD ini telah diajukan oleh Kemenperin sejak tahun 2021 bersama dengan pelaku usaha terkait, dan diharapkan agar kebijakan ini segera diberlakukan.

Kris mengungkapkan kekhawatirannya jika kebijakan ini terlalu lama ditunda, karena barang-barang impor murah dari China dapat membanjiri pasar domestik sebelum kebijakan BMAD ini berlaku. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pemberlakuan kebijakan ini secepat mungkin untuk melindungi industri keramik nasional.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menetapkan tarif BMAD keramik impor sebesar 45%-50%, namun angka tersebut dinilai tidak cukup efektif untuk mengatasi banjir impor keramik dari China. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Susanto, bahkan mengusulkan agar tarif BMAD impor keramik dari China ditingkatkan hingga 80% untuk mengurangi angka impor yang tinggi.

Menurut Edy, kebijakan antidumping sebesar 40% belum cukup untuk meningkatkan daya saing industri keramik lokal terhadap produk impor dari China. Harga pokok produksi dan harga jual produk impor masih lebih kompetitif, sehingga diperlukan langkah yang lebih tegas untuk melindungi industri keramik dalam negeri.

Dengan memberlakukan bea masuk sebesar 80%, harga jual keramik China diprediksi akan turun menjadi US$6,1 per meter persegi, sedangkan harga jual keramik lokal saat ini adalah US$6,5 per meter persegi. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya saing produk keramik lokal dan mengurangi ketergantungan pada impor dari China.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kemenperin untuk melindungi industri keramik dalam negeri dari praktik dumping dan banjir impor keramik dari China merupakan langkah yang tepat dan perlu diapresiasi. Semoga kebijakan ini dapat segera diberlakukan dan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri keramik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *